Tuesday, September 8, 2009

ANGGARAN DASAR

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA

KABUPATEN OGAN ILIR

PROPINSI SUMATERA SELATAN

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami kelompok guru Mata Pelajaran Matematika Kabupaten Ogan Ilir, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Mata Pelajaran Matematika, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Mata Pelajaran Matematika bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.

Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat ’Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, tutwuri Handayani” serta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru Mata Pelajaran Matematika Kabupaten Ogan Ilir bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA KABUPATEN OGAN ILIR, yang disingkat MGMP Matematika Kabupaten Ogan Ilir yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I

NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1

Nama

Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Matematika Kabupaten Ogan Ilir disingkat MGMP Matematika Kabupaten Ogan Ilir.

Pasal 2

Dasar Pendirian

MGMP Matematika Kabupaten Ogan Ilir didirikan berdasarkan Surat Kepurusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir No. Tanggal

BAB II

KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3

Kedudukan dan Sifat

1. MGMP Matematika Kabupaten Ogan Ilir berkedudukan di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

2. MGMP Matematika Kabupaten Ogan Ilir bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 4

Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah :

1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.

2. Memberi kesempatan kepada anggota MGMP untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.

3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta MGMP.

4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.

5. Mengubah budaya kerja MGMP (meningatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.

6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.

7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 5

Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Matematika Kabupaten Ogan Ilir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6

Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah :

1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.

2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sma.

3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.

4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.

5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 7

Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus

1. Periode Jabatan pengurus adalah 4 (empat) tahun dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.

2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.

3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 8

Syarat Keanggotaan

1. Anggota MGMP Matematika Kabupaten Ogan Ilir terdiri dari Guru-guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran Matematika di Kabupaten Ogan Ilir baik di Sekolah/Madrasah Negeri maupun di Sekolah/Madrasah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.

2. Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


Pasal 9

Hak dan Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah :

1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.

2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.

3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.

4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.

5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.

6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.

7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI

KEGIATAN

Pasal 10

Kegiatan MGMP

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah :

A. Kegiatan Rutin :

1. Diskusi permasalahan pembelajaran

2. Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.

3. Analisis Kurikulum.

4. Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.

5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.

B. Kegiatan Pengembangan:

1. Penelitian

2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah

3. Seminar, lokakarya, koloqiun (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel

4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)

5. Penerbitan jurnal MGMP

6. Penyusunan dan pengembangan website MGMP

7. Forum MGMP sekolah/Kecamatan/Kabupaten/Kota/Propinsi

8. Kompetisi kinerja guru

9. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)

10. Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra)

11. Professional Learning Community (komunitas belajar profesional)

12. TIPD (Teachers International Professional Development)/kerjasama MGMP internasional

13. Global Gatwey (kemitraan lintas Negara)

BAB VII

PROGRAM KERJA

Pasal 11

Penyusunan Program Kerja

1. Program kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan

2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggran Rumah Tanghga (ART)

BAB VIII

PEMBIAYAAN

Pasal 12

Pembiayaan Kegiatan MGMP

1. Pembiayaan MGMP Matematika Kabupaten Ogan Ilir berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.

2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX

PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN

Pasal 13

Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan

1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.

2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi

3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada Kepala LPMP dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.


BAB X

PERUBAHAN ANGGRAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,

DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar

1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.

2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.

3. Keputusan rapat perubahan Anggran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga Anggota yang hadir.

4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15

Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP.

Pasal 16

Pembubaran

  1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangya duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
  3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.


BAB XI

PENUTUP

Pasal 17

  1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Matematika Kabupaten Ogan Ilir di Indralaya Tanggal 24 Juni 2009
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Tanjung Raja

Tanggal : 26 Juni 2009

MGMP KABUPATEN OGAN ILIR, PROPINSI SUMATERA SELATAN,

Mengetahui, Ketua MGMP,

Kepala Bidang SMP/SMA,


Drs. Ismail Dina Renita, S.Pd.

NIP 16920904 198903 1 003 NIP 19690228 199412 0 004

Mengetahui

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir,


H. Herman, SH,M.M.

NIP 19610212 199011 1 001

0 comments:

Post a Comment

 

Copyright © MGMP MATEMATIKA SMP OGAN ILIR Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger